Pelanggaran Piracy
Piracy
adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan
pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk
mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.
Arti
kata “piracy” adalah pembajakan, perompakan.
Pembajakan software aplikasi dan
lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini,
software dan lagu dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke
dalam CD room yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan
secara ilegal .
Internet Piracy, Jenis
pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk
menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti :
software, lagu (musik), film (video), buku, dan sebagainya dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan (bisnis).
Piracy
berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu
perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta
lainnya.