Rezza Aji Pratama
Rabu, 30/04/2014 17:48 WIB
Bisnis.com, JAKARTA—Nilai pembajakan piranti lunak di Indonesia dalam kurun waktu Januari 2013-Maret 2014 mencapai Rp22 miliar.
Senior
Director for Marketing Business Software Alliance (BSA) Asia Pasific,
organisasi nirlaba yang fokus pada pembajakan software, Roland Chan
mengatakan angka tersebut dihasilkan dari razia yang dilakukan oleh
kepolisian.
Sepanjang 15 bulan tersebut, polisi dan BSA telah melakukan 101 kali razia terhadap perusahaan-perusahaan di kawasanindustri.
Menurut Roland, nilai pembajakan yang sebenarnya bisa lebih besar lagi karena BSA belum mengeluarkan hasil riset resminya.
“Kami
mengeluarkan riset setiap 2 tahun sekali. Nilai pembajakan pada 2013
akan kami keluarkan pada Juni mendatang,” ujarnya, Selasa (29/4/2014).
Menurut
Roland, tren pembajakan ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada
2011, angka pembajakan ini mencapai 86% dari total piranti lunak yang
ada di Indonesia. Nilai software yang dibajak bisa mencapai Rp12,8
triliun.
Dia menyebutkan hampir seluruh anggota BSA menjadi
korban pembajakan ini. Namun, pihaknya tidak menyebutkan vendor mana
yang mengalami tingkat pembajakan paling tinggi.
Regulasi di
Indonesia sebenarnya sudah mengatur dengan ketat soal pembajakan
software. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No.19/2002, pengguna dan
penjual software ilegal dapat didakwa melanggar hak cipta dengan hukuman
pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau sanksi denda maksimal Rp500
juta.
sumber:
http://industri.bisnis.com/read/20140430/105/223690/nilai-pembajakan-software-capai-rp22-miliar