Senin, 23 Mei 2016

Penyebab pembajakan


Alasan pembajakan perangkat lunak :
1.         Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2.         Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3.         Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
4.         Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

Nilai Pembajakan Software Capai Rp22 Miliar

Rezza Aji Pratama Rabu, 30/04/2014 17:48 WIB

Nilai Pembajakan Software capai Rp22 miliar 

Bisnis.com, JAKARTA—Nilai pembajakan piranti lunak di Indonesia dalam kurun waktu Januari 2013-Maret 2014 mencapai Rp22 miliar.
Senior Director for Marketing Business Software Alliance (BSA) Asia Pasific, organisasi nirlaba yang fokus pada pembajakan software, Roland Chan mengatakan angka tersebut dihasilkan dari razia yang dilakukan oleh kepolisian.
Sepanjang 15 bulan tersebut, polisi dan BSA telah melakukan 101 kali razia terhadap perusahaan-perusahaan di kawasanindustri.
Menurut Roland, nilai pembajakan yang sebenarnya bisa lebih besar lagi karena BSA belum mengeluarkan hasil riset resminya.
“Kami mengeluarkan riset setiap 2 tahun sekali. Nilai pembajakan pada 2013 akan kami keluarkan pada Juni mendatang,” ujarnya, Selasa (29/4/2014).
Menurut Roland, tren pembajakan ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2011, angka pembajakan ini mencapai 86% dari total piranti lunak yang ada di Indonesia. Nilai software yang dibajak bisa mencapai Rp12,8 triliun.
Dia menyebutkan  hampir seluruh anggota BSA menjadi korban pembajakan ini. Namun, pihaknya tidak menyebutkan vendor mana yang mengalami tingkat pembajakan paling tinggi.
Regulasi di Indonesia sebenarnya sudah mengatur dengan ketat soal pembajakan software. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No.19/2002, pengguna dan penjual software ilegal dapat didakwa melanggar hak cipta dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau sanksi denda maksimal Rp500 juta.
 
sumber:

 http://industri.bisnis.com/read/20140430/105/223690/nilai-pembajakan-software-capai-rp22-miliar

Pelaku Pembajakan Peranti Lunak Akan Ditindak

Kompas Tekno
Jumat, 4 November 2011 | 13:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan data dari hasil studi "Pembajakan Software Global 2010" yang dikeluarkan Business Software Alliance, saat ini Indonesia menduduki posisi ke-11 di dunia dalam hal pembajakan peranti lunak. Tingkat pembajakan peranti lunak di Indonesia sepanjang 2010 mencapai 87 persen dan nilai potensi kerugian yang dialami oleh produsen piranti lunak sebesar 1,32 miliar dollar AS.
Direktur Hak Cipta Desain Industri Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Timbul Sinaga menjelaskan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Hak Cipta.
"Targetnya akhir tahun ini selesai dan tahun depan akan diajukan ke DPR untuk diminta persetujuan," kata Timbul selepas acara pemberian ASLI Award dari Microsoft ke Dyandra Promosindo di Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Selama ini, UU Hak Cipta belum sepenuhnya melindungi para pembuat atau pemilik hak cipta baik berupa lagu, film, ring back tone, peranti lunak (software), hingga buku. Padahal, dalam UU tersebut sudah jelas bahwa pelaku bisa dijerat secara pidana dengan kurungan tujuh tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Untuk merumuskan revisi UU tersebut, pemerintah akan bekerja sama dengan asosiasi terkait, praktisi, akademisi, kepolisian, hingga kejaksaan.
"Sebenarnya kami sudah menindak pelaku pembajakan tersebut, tetapi masih sporadis," tambahnya.
Masalah yang terjadi di lapangan adalah pihak kepolisian masih susah membedakan antara produk yang asli dan bajakan. Dalam revisi nanti, masalah tersebut akan diperjelas untuk mendeteksi produk asli atau palsu, sekaligus memperjelas pembuktian baik secara delik biasa (terkait sanksi moral) maupun delik aduan (sanksi ekonomi).
Timbul menyarankan masyarakat harus secara sadar diri dalam menggunakan produk asli, bukan bajakan. Pasalnya, dalam produk asli tersebut akan memberikan kesejahteraan bagi penciptanya.
"Bagaimana pencipta mau membuat karya kalau mau bikin saja sudah dibajak," ujarnya menjelaskan.
Editor : Reza Wahyudi

sumber:
http://tekno.kompas.com/read/2011/11/04/13214211/pelaku.pembajakan.peranti.lunak.akan.ditindak?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd

Angry Birds Kerap Dibajak, Rovio Tak Peduli

Kompas Tekno
Rabu, 1 Februari 2012 | 15:11 WIB

KOMPAS.com - Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang hiburan di AS sedang gencar memberantas pembajakan online. Universal Music dan kalangan pebisnis Hollywood misalnya, mendesak Senat AS untuk segera mensahkan Undang-undang Anti Pembajakan Online.
Ketakutan mereka akan pembajakan, ternyata tidak dirasakan pengembang game Rovio yang terkenal dengan Angry Birds.

"Pembajakan, mungkin tidak akan menjadi sesuatu yang buruk. Namun, perusahaan mungkin akan mendapatkan peluang bisnis baru satu hari setelah pembajakan tersebut," ujar Mikael Hed, CEO Rovio Mobile, yang membangun game Angry Birds, dalam konferensi musik tahunan Midem di Cannes, Senin (30/1/2012).

Kesuksesan Rovio Mobile membangun Angry Birds nyatanya menuai banyak pembajakan merek tersebut. Namun, Rovio menyikapi dengan santai, tak seperti yang dilakukan industri musik untuk memerangi pembajakan.

"Kami sering menghadapi pembajakan. Tidak hanya aplikasi game, tapi juga produk-produk aksesori Angry Birds. Di luar sana ternyata banyak beredar produk yang bukan di bawah lisensi resmi kami, terutama di Asia," jelasnya.

Ia menambahkan, Rovio Mobile banyak belajar dari industri musik dan cara-cara yang mereka lakukan disebut agak mengerikan untuk memerangi pembajakan.

Hed mengatakan, sia-sia untuk mengejar orang-orang yang menyalin konsep Angry Birds dan mengajukan mereka semua ke jalur hukum. Rovio Mobile baru akan bertindak jika pembajakan tersebut berbahaya bagi nama baik perusahaan.

Hed mengakui bahwa pembajakan Angry Birds selama ini membuat produknya memiliki penggemar-penggemar baru di seluruh dunia. Hal ini tentu membuka peluang bisnia baru.

Hed tidak segan mengatakan, bahwa berkat pembajakan, kini cerita Angry Birds akan diangkat ke layar lebar. Dalam waktu dekat, Rovio Mobile akan memproduksi film dengan diramaikan oleh karakter-karakter Angry Birds di dalamnya.

sumber:
http://tekno.kompas.com/read/2012/02/01/15115411/angry.birds.kerap.dibajak.rovio.tak.peduli?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd

5 Modus Operandi Pembajakan Software, Beserta Hukumannya

- Kompas Tekno
Jumat, 17 Februari 2012 | 09:51 WIB
KOMPAS/WISNU WIDIANTOROPolisi menunjukkan keping cakram optik bajakan yang hendak dimusnahkan dalam pemusnahan DVD, CD, MP3 bajakan di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2009).

Be

JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut survei yang dilakukan Business Software Alliance dan Ipsos Public Affairs pada tahun 2010, Indonesia berada di peringkat ketujuh dari 32 negara yang menggunakan software komputer bajakan paling banyak.

Beragam cara dilakukan oleh pelaku pembajakan untuk memalsukan dan memperbanyak software. Menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setidaknya ada 5 modus operandi yang sering dilakukan untuk membajak sebuah software.

1. Hard disk loading
Pembajakan software terjadi ketika sebuah toko komputer menawarkan instalasi sistem operasi atau software bajakan kepada pelanggan yang ingin membeli perangkat komputer.

Biasanya, penawaran ini diajukan sebagai layanan tambahan kepada pelanggan yang membeli laptop atau merakit komputer tanpa sistem operasi.

2. Counterfeiting (pemalsuan)
Jenis pemalsuan software yang biasanya dilakukan secara "serius." Kepingan CD software tidak dibungkus dengan plastik biasa. Di sini, pelaku pembajakan juga membuat dus kemasan seperti yang asli, lengkap dengan manual book dan kepingan CD yang meyakinkan.

3. Internet/online piracy
Jenis pembajakan yang dilakukan melalui koneksi jaringan internet. Selama ini banyak situs web yang menyediakan software bajakan secara gratis. Seseorang yang membutuhkannya bisa mengunduh kapan saja.

4. Mischanneling

Pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sebuah institusi untuk mencari keuntungan tertentu. Sebagai contoh, ada sebuah kampus yang membeli 50 lisensi akademik (academic licence) dari Microsoft. Lisensi ini memang dijual lebih murah oleh Microsoft.

Namun pada suatu saat, kampus tersebut malah menjual lisensinya kepada pihak lain yang tidak berhak mendapatkan lisensi akademik.

5. Corporate Piracy
Dalam lingkup perusahaan, pembajakan yang paling sering dilakukan ialah ketika perusahaan membeli software untuk 10 lisensi, namun pada praktiknya, software tersebut digunakan pada 15 komputer atau lebih. Menurut Polri, penggunaan software tanpa lisensi untuk kepentingan komersial merupakan tindak pidana.

Menurut Kombes Polisi Dharma Pongrekum, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ada beberapa pasal dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pembajakan software. Berikut isi pokok pasal dan sanksi hukumnya.

1. Pasal 25 ayat (1)
Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah (hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.0000).

2. Pasal 27
Kecuali atas ijin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tdk diperbolehkan dirusak, ditiadakan / dibuat tidak berfungsi (hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.000)

3. Pasal 72 ayat 1
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak Hak Cipta (hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 5 Milyar)

4. Pasal 72 ayat 3
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer (hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta).


Editor : Reza Wahyudi
 
sumber: http://tekno.kompas.com/read/2012/02/17/09510410/5.Modus.Operandi.Pembajakan.Software..Beserta.Hukumannya

Open Source

Lisensi Open Source, adalah lisensi yang membebaskan penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan misalnya lisensi GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Sedangkan jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD .

 sumber: http://www.totaltren.com/2015/01/mengenal-lisensi-software.html

BSA: Indonesia Peringkat 12 Dunia Pembajakan Software


Kamis, 2 Desember 2010 15:55 WIB | 4.531 Views

BSA: Indonesia Peringkat 12 Dunia Pembajakan Software
Medan (ANTARA News) - Kepala Perwakilan dan Juru Bicara Business Software Alliance (BSA), Donny A. Sheyoputra, mengatakan bahwa Indonesia menempati peringkat 12 dunia dalam pembajakan perangkat lunak teknologi.

Dalam sosialisasi dan pelatihan Pemberantasan Pembajakan Software di Medan, Kamis, Donny  mengatakan, tingkat pembajakan perangkat lunak itu mencapai 86 persen di Indonesia.

"Artinya, dari 100 perangkat yang diinstall, 86 unit diantaranya dibajak atau menggunakan alat tanpa lisensi," katanya.

Kemudian, kata Donny, dari hasil penelitian International Data Coorporation, sebuah lembaga riset internasional, diketahui terdapat 100 lebih kasus pembajakan software di tanah air.

Hasil penelitian lembaga itu juga, produsen software di dunia mengalami kerugian yang mencapai 886 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada 2009 akibat pembajakan tersebut.

Nilai kerugian untuk 2010 belum dapat diketahui karena masih tahun berjalan. "Biasanya akan diumumkan pada Mei mendatang," katanya.

Secara umum, kata Donny, pemberantasan dan penegakan hukum dalam kasus pembajakan software tersebut belum maksimal sebagaimana harapan.

Meski demikian, pihaknya melihat ada perkembangan yang menggembirakan Karena upaya penyelidikan dan penegakan hukum tersebut semakin membaik setiap tahunnya.

BSA selalu berupaya memberikan dukungan kepada pihak kepolisian untuk meningkatkan kemampuan personelnya dalam penyelidikan kasus pembajakan software.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan pelatihan dan sosialisasi terhadap personel Polri di berbagai daerah terkait seluk beluk pembajakan software tersebut.

Untuk sementara waktu, BSA menjalin nota kesepahaman dengan lima instansi kepolisian, yakni Polda Jawa Timur, Polda Kepulauan Riau, Polda Banten, Polda Bali dan Polda Sumatera Utara dalam pemberantasan praktik pembajakan perangkat lunak itu.

Pihaknya juga siap memberikan bantuan lain kepada pihak kepolisian seperti tenaga ahli dalam penyelidikan guna mengungkapkan kasus pembajakan tersebut.

"Itu sudah dilakukan di sejumlah polda, juga di Mabes Polri," kata Donny.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010

Sumber: